Beranda | Artikel
Hal Hal Yang Disepakati Ulama Dalam Mudharabah
Selasa, 1 April 2014

Praktek mudharabah sudah dikenal dikalangan sahabat Nabi. Maka ulama membahas masalah fikih muamalah dalam kesepekatan mudharabah.

الإجماع لابن المنذر (ص: 34)

كتاب المضاربة

وأجمعوا على أن القراض بالدنانير والدراهم جائز

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama fikih sepakat bahwa mudharabah dengan modal berupa uang adalah suatu hal yang diperbolehkan.

Catatan:

Modal mudharabah berupa uang adalah mudharabah yang sah dengan sepakat ulama. Sedangkan jika modalnya bukan berupa uang maka ulama pakar fikih berselisih pendapat boleh tidaknya mudharabah semacam ini dan pendapat yang paling kuat mudharabah semacam ini hukumnya sah.

وأجمعوا على أن للعامل أن يشترط على رب المال ثلث الربح أو نصفه أو ما يجتمعان عليه بعد أن يكون ذلك معلوما جزءا من أجزاء

Para ulama juga sepakat bahwa pengelola usaha boleh membuat perjanjian dengan pemilik modal sepertiga, atau setengah dari keuntungan untuk pengelola. Boleh juga dengan persentase lain yang disepakati yang penting diketahui bagian untuk masing masing pihak.

وأجمعوا على إبطال القراض الذي يشترط أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة

Para ulama juga sepakat bahwa sebuah transaksi mudharabah itu batal manakala salah satu dari pengelola dan pemodal atau bahkan dua duanya mempersyaratkan bahwa bagian untuknya adalah nominal tertentu.

Catatan:

Pembagian keuntungan itu harus dengan bentuk prosentase jika dengan nominal tertentu semisal sekian juta untuk pemodal maka mudharabah semacam ini tidaklah sah dengan sepakat ulama.

وأجمعوا على أن الرجل إذا دفع إلى الرجل مالا مضاربة ثم اختلفا وقد جاء العامل بألفي درهم فقال رب المال كان رأس مالي ألفي درهم وقال العامل كان رأس المال ألف درهم والربح ألف درهم أن القول قول العامل مع يمينه وذلك إذا لم يكن لرب المال بينة

Para ulama juga bersepakat bahwa manakala seorang pemodal menyerahkan sejumlah uang kepada pengelola dengan status sebagai modal mudharabah kemudian terjadi perselisihan besaran modal awal misalnya pengelola memegang uang sebanyak 2000 dirham lantas pemilik modal mengatakan bahwa modal yang dia serahkan itu senilai 2000 dirham sedangkan pengelola mengatakan bahwa modal mudharabah adalah 1000 dirham sedangkan keuntungan usaha senilai 1000 dirham maka pendapat yang dimenangkan adalah perkataan pengelola asalkan dia berani bersumpah dengan nama Allah. Demikian ketentuan yang berlaku manakala pemodal tidak memiliki bukti yang menguatkan ucapannya.

وأجمعوا على أن قسم الربح جائز إذا أخذ رب المال رأس ماله

Ulama juga bersepakat bahwa pembagian keuntungan itu dilakukan manakala usaha ditutup dan pemilik modal telah mengambil modalnya.

وأجمعوا على أن رب المال إذا نهى العامل أن يبيع بنسيئة فباع بنسيئة أنه ضامن

Ulama pakar fikih juga bersepakat bahwa jika pemilik membuat ketentuan khusus semisal melarang pengelola melakukan transaksi tidak tunai lalu pengelola melanggar ketentuan tersebut maka jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengelola.

Catatan:

Pengelola dana mudharabah itu berkewajiban menanggung kerugian dalam dua kondisi yaitu manakala ceroboh dalam pengelolaan usaha dan manakala melanggar ketentuan khusus yang dibuat pemilik modal berkait dengan pengelolaan modal yang telah dia serahkan.

وأجمعوا على أن الرجل إذا دفع لرجل مالا معاملة وأعانه رب المال عن غير شرط أن ذلك جائز

Para ulama bersepakat bahwa jika pemodal menyerahkan sejumlah uang sebagai modal mudharabah lalu pemodal ikut membantu pengelola dalam melaksanakan usaha tanpa ada perjanjian awal yang mengharuskan pemodal untuk membantu pengelola adalah suatu hal yang diperbolehkan [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 34].

PengusahaMuslim.com , .
Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: [email protected] / Telp: 081326333328


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3423-hal-hal-yang-1824.html